Jumat, 30 Maret 2012

KONFLIK AMBALAT HANYA MENGUNTUNGKAN PENJAJAH

 Dalam sepekan ini, selain isu BBM yang masih hangat, yang tidak kalah hangatnya adalah isu Ambalat. Isu ini berkembang setelah pemerintah Malaysia mengklaim kawasan perairan Ambalat sebagai wilayahnya. Klaim ini muncul setelah Malaysia memenangkan putusan Mahkamah Internasional atas sengketa pulau Sipadan dan Ligitan pada tahun 2002. Secara sepihak, Malaysia telah mengklaim wilayah perairan sepanjang 70 mil dari garis pantai Sipadan dan Ligitan sebagai wilayah perairannya. Sementara Indonesia menganggap, kewenangan Malaysia itu hanya 12 mil dari garis pantai kedua pulau tersebut. Padahal secara historis, baik Sipadan, Ligitan, maupun Ambalat sebenarnya merupakan wilayah Kesultanan Bulungan, yang kini menjadi salah satu kabupaten di Kaltim.

Sejak tahun 1979, Malaysia telah mengklaim Blok Ambalat yang terletak di perairan Laut Sulawesi di sebelah timur Pulau Kalimantan itu sebagai miliknya, lalu memasukkannya ke dalam peta wilayah negaranya. Dengan klaim tersebut, melalui Petronas, Malaysia kemudian memberikan konsesi minyak (production sharing contracts) di Blok Ambalat kepada Shell, perusahaan minyak Inggris-Belanda.

Sebelumnya, kegiatan penambangan migas di lokasi yang disengketakan itu dibagi oleh pemerintah Indonesia menjadi Blok Ambalat dan Blok East Ambalat. Blok Ambalat dikelola kontraktor migas ENI asal Italia sejak tahun 1999, sementara Blok East Ambalat dikelola Unocal Indonesia Ventures Ltd. asal Amerika sejak Desember 2004. Pemerintah Malaysia menyebut Blok Ambalat sebagai ND 6 atau Blok Y, sedangkan blok East Ambalat sebagai ND 7 atau Blok Z.

Pemberian konsesi minyak di perairan tersebut memang lebih dulu dilakukan Indonesia kepada berbagai perusahaan minyak dunia, termasuk Shell, sejak tahun 1960-an; antara lain kepada Total Indonesie untuk Blok Bunyu sejak 1967 yang dilanjutkan dengan konsesi kepada Hadson Bunyu BV pada 1985. Konsesi lainnya diberikan kepada Beyond Petroleum (BP) untuk Blok North East Kalimantan Offshore dan ENI Bukat Ltd. Italia untuk Blok Bukat pada 1988.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar